DARA | SURABAYA – Pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Dhani ditunda dengan alasan Jaksa belum selesai menyusun surat tuntutannya. “Mohon maaf yang mulia, lembar tuntutan belum selesai disusun, sehingga kami meminta agar sidang tuntutan ditunda,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (11/4/2019).
Ahmad Dhani dihadapkan ke meja persidangan dalam perkara pencemaran nama baik terkait ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang disampaikan di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran itu ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni mengabulkan permintaan penuntut umum, sehingga setelah melalui perdebatan akhirnya disepakati sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar 23 April 2019.
Jaksa berjanji pada tanggal itu lembar tuntutan sudah selesai disusun, sehingga tidak akan ada lagi penundaan.***
Editor: denkur