DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (LPU) memutuskan tidak akan menunda pemungutan suara di Malaysia, meski Bawaslu merekomendasikan penundaan itu pasca ditemukannya surat suara tercoblos di Selangor Malaysia, Kamis kemarin, 11 April 2019.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU masih berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran surat suara tercoblos tersebut. KPU akan mengambil keputusan setelah informasi dan hasil pengecekan didapatkan secara detail.
“Tentunya KPU bersama-sama dengan Bawaslu sudah berkoordinasi, ini kita perjelas dulu statusnya. Status dari video itu seperti apa, kalau misalnya, ya kan kita mau pastikan benar atau tidak. Benarnya seperti apa, tidaknya juga seperti apa,” ujar Viryan.
Viryan juga mengatakan, harus jelas dan detail, mulai jumlahnya, kondisinya.***
Editor: denkur