Kelas IIB Garut, Rusdedy menjelaskan besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
DARA| Sebanyak 543 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Kanwil Kemenkumham Jabar, mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024). Ada 10 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Gedung Pendopo Garut, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Garut, Rusdedy, mengatakan pemberian remisi ini kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari total 543 warga binaan Lapas Garut yang mendapatkan remisi hari ini terdiri dari 533 yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan, dan 10 orang lainnya Remisi Umum (RU) II,” ujarnya usai penyerahan remisi di Gedung Pendopo Garut, Sabtu (17/8/2024).
Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dengan rincian 120 orang mendapat remisi 1 bulan, 145 orang mendapat remisi 2 bulan, 136 orang mendapat remisi 3 bulan, 70 orang mendapat remisi 4 bulan, 41 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 21 orang mendapat remisi 6 bulan.
“Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas, ada 10 orang,” ucapnya.
Menurut Rusdedy, ratusan warga binaan Lapas Garut yang mendapat remisi ini merupakan narapidana dari berbagai kasus tndak pidana umum, mulai dari perampokan, pelaku tindakan asusila, pencurian, hingga pembunuhan dan lainnya.
“Untuk 10 orang warga binaan Lapas Garut yang hari ini dinyatakan bebas, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana kejahatan umum seperti pencurian,” katanya.
Rusdedy menyebutkan, total warga binaan di Lapas Garut ada sebanyak 711 orang. Namun dari jumlah tersebut hanya 543 yang mendapatkan remisi, sementara 168 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena berbagai faktor.
“Ada yang masih menjalani subsidair, masih belum memenuhi syarat administratif, ada juga yang melanggar disiplin. Di antaranya kedapatan menyeludupkan HP,” katanya.
Rusdedy berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh- sungguh.
Selain itu, ia juga berharap bagi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan semangat baru.
“Menunjukkan kepribadian yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Editor: Maji