Operasi Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Amankan Puluhan Botol Miras

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota Polsek Wanaraja, Polres Garut melakukan operasi/razia miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Jumat (23/8/2024).(Foto: andre/dara)

Anggota Polsek Wanaraja, Polres Garut melakukan operasi/razia miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Jumat (23/8/2024).(Foto: andre/dara)

Polsek Wanaraja akan melakukan operasi miras rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari minuman keras.

DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja, Polres Garut, gencar menggelar operasi cipta kondusif sebagai antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wanaraja.

Kapolsek Wanaraja, Polres Garut, AKP Abusono, mengatakan operasi dilaksanakan dengan sasaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), aksi premanisme, dan lainnya.

Seperti pada Jumat (23/8/2024), ungkap Abusosno, anggota Polsek Wanaraja melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.

“Dalam kegiatan operasi ini kami menemukan penyedia miras di Kampung Panday, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Menurut Abusono, dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Wanaraja mengamankan barang bukti berupa 5 botol besar miras jenis anggur hijau, 1 botol besar mias jenis anggur merah, 4 botol kecil miras jenis anggur merah, 6 botol besar minas jenis AO.

“Kemudian 4 botol miras jenis intisari dan 3 botol miras jenis kawa-kawa dengan total keseluruhan 24 botol miras,” ucapnya.

Abusoso menyebutkan, selain barang bukti puluhan botol miras, polisi juga mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial YT (55), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolsek Wanaraja.

Abusono menuturkan, penyedia atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Kini penyedia minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Abusono menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

Editor: Maji

 

 

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB