Operasi Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Amankan Puluhan Botol Miras

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota Polsek Wanaraja, Polres Garut melakukan operasi/razia miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Jumat (23/8/2024).(Foto: andre/dara)

Anggota Polsek Wanaraja, Polres Garut melakukan operasi/razia miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Jumat (23/8/2024).(Foto: andre/dara)

Polsek Wanaraja akan melakukan operasi miras rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari minuman keras.

DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja, Polres Garut, gencar menggelar operasi cipta kondusif sebagai antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wanaraja.

Kapolsek Wanaraja, Polres Garut, AKP Abusono, mengatakan operasi dilaksanakan dengan sasaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), aksi premanisme, dan lainnya.

Seperti pada Jumat (23/8/2024), ungkap Abusosno, anggota Polsek Wanaraja melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.

“Dalam kegiatan operasi ini kami menemukan penyedia miras di Kampung Panday, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Menurut Abusono, dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Wanaraja mengamankan barang bukti berupa 5 botol besar miras jenis anggur hijau, 1 botol besar mias jenis anggur merah, 4 botol kecil miras jenis anggur merah, 6 botol besar minas jenis AO.

“Kemudian 4 botol miras jenis intisari dan 3 botol miras jenis kawa-kawa dengan total keseluruhan 24 botol miras,” ucapnya.

Abusoso menyebutkan, selain barang bukti puluhan botol miras, polisi juga mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial YT (55), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolsek Wanaraja.

Abusono menuturkan, penyedia atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Kini penyedia minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Abusono menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

Editor: Maji

 

 

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Narkoba Polres Garut Gencar Razia Miras
Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur
Polsek Karangpawitan Gerebeg Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan
Kasus Pengeroyokna, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi
Duel Maut di Sukabumi, Seorang Remaja Tewas Dibacok
Bobol Toko Handphone, AP Diciduk Polisi
Curanmor di Tarogong Kaler Garut, Pelaku Ditangkap, Seorang Lainnya Buron
Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:06 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Narkoba Polres Garut Gencar Razia Miras

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Polsek Karangpawitan Gerebeg Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Kasus Pengeroyokna, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Duel Maut di Sukabumi, Seorang Remaja Tewas Dibacok

Berita Terbaru


Salah satu permainan di Klandestin Space yang terletak di Istana Plaza Lantai 1, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung.(Foto: diskominfo)

HEADLINE

Bandung Kini Dijuluki Kota Tak Pernah Diam, Ini Buktinya

Minggu, 27 Okt 2024 - 16:56 WIB


Gunung Marapi erupsi, Minggu pagi (27/10/2024).(Foto: X PVMBG)

HEADLINE

Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:33 WIB