Tak Diberi Jalan Saat Menyalip, Sopir Elf Garut-Bandung Ini Dibacok hingga Terkapar

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Korban saat dibawa petugas ke Puskesmas Kadungora untuk mendapatkan perawatan, Sabtu (24/8/2024).(Foto: andre/dara)

Korban saat dibawa petugas ke Puskesmas Kadungora untuk mendapatkan perawatan, Sabtu (24/8/2024).(Foto: andre/dara)

“Pelaku yang marah langsung membacok korban dengan sebilah golok yang sudah dibawa,” ucapnya.

DARA| Nasib naas dialami Sansan (25), sopir elf jurusan Garut-Bandung. Ia harus menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat dibacok pria berinisial AS (31), yang juga sesama sopir elf.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, menyebutkan aksi penganiayaan tersebut tejadi pada Sabtu (24/8) di kawasan Jalan Raya Kadungora, tepatnya di pertigaan Kiaradodot, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora.

Menurut Deden, kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengemudikan angkutan umum Elf dengan Nopol Z 7736 DB dari arah Garut menuju Bandung disalip oleh pelaku AS di sekitaran perlintasan rel kereta api Kadungora.

“Saat itu katanya pelaku hendak menyalip, tapi tidak diberi jalan oleh korban,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).

Pelaku yang tak terima karena tidak diberi jalan pun kemudian naik pitam, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara dua mobil elf tersebut, hingga akhirnya kendaraan elf yang dikemudikan korban berhasil dihentikan pelaku di sekitaran pertigaan Kiaradodot.

“Pelaku yang marah langsung membacok korban dengan sebilah golok yang sudah dibawa,” ucapnya.

Deden menuturkan, pada bacokan pertama korban sempat menghindar ke belakang kursi penumpang, namun pelaku terus mengejarnya sambil membacokan golok yang dibawanya dengan membabi buta. Total sebanyak lima kali pelaku membacokan goloknya ke arah tubuh korban hingga akhirnya korban tekapar.

Deden mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian tangan sebelah kiri tepatnya pada bagian sikut dengan panjang diameter 8 cm, dan dijahit sebanyak 8 jahitan.

Selain itu, lanjutnya, korban juga mengalami luka bacok di bagian tangan belakang sepanjang 15 cm dan di jahit sebanyak 14 jahitan. Kemudian luka sayatan atau sobek di bagian jari telunjuk sebelah kiri panjang 3 cm.

“Serta luka lecet di bagian jari jempol sebelah kiri dan luka lecet pada bagian dada samping kiri,” katanya.

Pihaknya yang menerima laporan kejadian tersebut, tambah Deden, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sebilah golok dibawa ke Mapolsek Kadungora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan korban langsung di evakuasi ke Puskesmas Kadungora untuk mendapatkan perawatan,” ucapnya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru