“Berdasarkan data kami, suara mereka kalau digabungkan ada 200 ribu lebih,” kata Syam.
DARA| Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung menanti kejutan dari parpol nonparlemen. Pasalnya, peluang mereka untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati bisa terjadi mengingat jumlah suaranya memenuhi syarat.
Peluang calon bupati dan wakil bupati dari partai non parlemen terkonfirmasi pihak KPU Kabupaten Bandung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengaku, dengan adanya putusan MK yang baru memberi kesempatan bagi parpol non parlemen pada Pilkada serentak ini.
Sebab, dalam putusan itu tertuang dukungan bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung bakal calonnya suara ambang batas sebesar 6,5 persen dari jumlah suara sah pada Pileg dan Pilpres 2024.
“Pada Pileg dan Pilpres di kita suara sahnya ada 137.791 suara. Jika ada parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara 137.791 itu bisa mengusung pasangan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat menggelar Pers Gathering di Cafe KopiMage, Jalan Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/8/2024).
Berdasarkan data hasil pileg lalu, kata Syam ada 10 parpol non parlemen yang memperoleh suara, tapi mereka tidak meloloskan wakilnya di DPRD. Mereka diantaranya PSI, PPP, Hanura, Partai Garuda, Gelora, Partai Buruh, Partai Ummat, dll.
“Berdasarkan data kami, suara mereka kalau digabungkan ada 200 ribu lebih. Nah berdasarkan putusan MK yang baru gabungan parpol non parlemen di Kabupaten Bandung sudah bisa penfaftarkan bakal calonnya di Pilkada November nanti,” papar Syam.
Seperti berita sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Selasa 27 hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Editor: Maji