Embat duit negara, OS berusia 60 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
DARA | OS adalah Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Ia diduga embat duit negara sebesar satu miliar lebih, hingga akhirnya ditetepkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jumat (30/8/2024).
“Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus, kerugian negara akibat korupsi tersebut mendapai Rp1.060.450.000,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024).
Diketahui, uang yang dikorup OS tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada kegiatan PKBM Perintis.
Wawan mengatakan, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan OS untuk kebutuhan pribadi, diantaranya membeli mobil Suzuki Karimun dan dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.
Sebanyak 40 saksi telah diperiksa. Namun, sejauh ini kata Wawan belum ditemukan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
OS kini diamankan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.***
Editor: denkur