Pemkab Garut tetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.
DARA | Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Kapala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, mengatakan bahwa siaga darurat ini sebagai persiapan pemerintah daerah menghadapi diberlakukannya tanggap darurat untuk menanggulangi dan pemulihan daerah yang terdampak kemarau.
“Jadi siaga darurat ini sebagai persiapan masuk ke tanggap darurat, jadi harus ada dasar dulu sebagai tahapan kesiapsiagaan,” ujar Aah, Senin (2/9/2024).
Menurut Aah, bahwa Pemkab Garut sudah mendapatkan surat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca dan dampaknya di musim kemarau, kemudian pemerintah harus melakukan langkah kesiapsiagaan sebelum ditetapkan tanggap darurat.
Tahapannya, lanjut Aah, ada tiga tahapan yakni pertama harus menetapkan siaga darurat, kemudian kedua tanggap darurat, dan ketiga darurat pemulihan daerah yang terdampak bencana kemarau.
“Ada tiga tahap, yang pertama kesiapsiagaan darurat, kedua tanggap darurat, ketiga darurat ke pemulihan, jadi ada tiga tahap, sebagai tadi di level kayak waspada, siaga dan awas,” ujarnya.
Aah menyebutkan, penetapan status siaga itu sebagai langkah persiapan pemerintah daerah untuk menghadapi berbagai kemungkinan terjadi dampak bencana alam musim kemarau seperti kesulitan air bersih, kekeringan lahan pertanian, maupun kebakaran lahan hutan.
Ia menuturkan, bahwa dampak musim kemarau di Garut saat ini belum terjadi secara masif, kondisinya masih terkendali. Meski begitu, ungkapnya, pemerintah daerah harus melakukan persiapan apabila nanti terjadi peningkatan status ke tanggap darurat.
“Kalau di lapangan kesiapsigaan darurat ini berarti akan ada peningkatan beberapa tempat, jadi intinya kita harus ‘preapare” mempersiapkan diri kalau seandainya terjadi kekeringan, kesulitan air bersih, atau kekeringan tanaman pertanian,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, juga telah menerbitkan surat pernyataan status siaga darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD.
Dalam situasi siaga darurat tersebut, Pemkab Garut menyiapkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui BPBD dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisasi dampak bencana.***
Editor: denkur