Tiga terduga pencuri spesialis pecah kaca dan gembos ban diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
DARA | Tiga terduga pelaku tersebut diciduk di salah satu rumah di Jalan Parigi Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (1/9/2024).
Mereka adalah berinisial DD berusia 25 tahun, YBP berusia 26 tahun dan RA berusia 29 tahun.
Terungkap mereka adalah sebuah kelompok pencuri yang berjumlah tujuh orang dengan modus pecah keca mobil dan gembos mobil.
Mereka sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) setelah beberapa kali melancarkan aksinya, diantaranya di tiga wilayah Kota Sukabumi, dan dua di wilayah Bogor serta tiga di wilayah Cianjur.
Ketiga terduga pelaku tersebut berasal dari pesawaran Lampung. Sedangkan enam DPO lainnya berinisial Y, BI, W, T, BI, S dan M, berasal dari Lampung serta satu orang berasal dari Jakarta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konefernsi pers mengatakan, di wilayah Kota Sukabumi para terduga pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta dari tiga korban di TKP berbeda.
“Umpamanya di halaman Pool bus Damri, Gunungpuyuh Sukabumi, para terduga pelaku berhasil menggasak uang setoran milik SPBU senilai Rp500 juta. Kemudian di depan kantor PLN Sukabumi, Jalan RE Martadinata Cikole Sukabumi, mereka berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp220 juta,” tutur AKBP Rita.
“Lalu, di depan salah satu rumah makan di Jalan Pabuaran Warudoyong Sukabumi, mereka berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp11 juta,” imbuhnya.
AKBP Rita mengatakan, sebelum menjalankana aksinya para terduga pelaku terlebih dulu menancapkan paku di ban kendaraan calon korban. Kemudian mereka membuntutinya dan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir.
“Setelah itu mereka membawa lari uang korban,” ujar AKBP Rita seraya menambahkan saat penangkapan para terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga jajaran kepolisian melakukan tindakan terukur.***
Editor: denkur