DARA | BEKASI – Paling lambat akhir 2019 ini, masyarakat yang akan memohon akta kelahiran bisa mencetak sendiri di rumah atau di mana saja yang ada mesin cetak/printer-nya.
“Jadi kita manfaatkan teknologi informasi (TI) bagi percepatan pelayanan,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Drs Bambang Budiraharjo, SH, kemarin..
Percepatan pelayanan dengan menggunakan TI sudah dilakukan Disdukcapil dengan pendaftaran permohonan akta melalui online. Dengan begitu, setelah berkas permohonan akta kelahiran divalidasi, pemohon tinggal menentukan waktu untuk menyerahkan fisik berkas administrasi seperti KK dan KTP, untuk kemudian pencetakan akta kelahirannya.
Dengan berlakunya Akta Kelahiran dengan TTE tersebut, terang Bambang, pemohon bisa mencetak sendiri akta kelahiran yang mereka mohonkan. Namun sebelum pemohon mencetaknya sendiri, Disdukcapil terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.***
Editor: Ayi Kusmawan