Puluhan Warga Kotabaru Parahyangan Surati Pj Bupati Bandung Barat, Protes Kenaikan NJOP

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo (Foto: Istimewa)

Sebanyak 80 penduduk Kotabaru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024.

DARA | Permohonan warga yang tinggal di perumahan claster tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, melalui surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo mengatakan, permohonan dari warga Kotabaru Parahyangan tersebut, merupakan hak mereka sebagai warga negara.

“(Itu)” hak warga negara atau hak wajib pajak untuk melakukan keberatan. Barangkali nanti pertimbangan-pertimbangannya akan kita sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Duddy, usai rapat dengan Pj Bupati Bandung Barat, Pj Sekda KBB serta pejabat lainnya di ruang Rapat Sekda KBB, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (9/9/2024).

Meski demikian, Duddy menyebutkan NJOP pasca kenaikan sekarang di kisaran Rp5 -8 juta per meter persegi. Sementara, harga pasaran tanah antara Rp12-20 juta per meter persegi.

Artinya, harga tersebut masih jauh dengan harga riil di lapangan. Bapenda sendiri menetapkan nilai NJOP, berdasarkan hasil kajian konsultan, sehingga tidak serta merta ditetapkan begitu saja.

Penetapan nilai NJOP ini, didekatkan dengan rata-rata nilai pasar yang ada di sekitar Kotabaru Parahyangan.

“Pada intinya bahwa memang harga pasar yang ada di Kotabaru dengan NJOP yang kita tetapkan itu masih ada selisih yang cukup besar,” ujarnya.

Lagipula, penetapan nilai NJOP tersebut sudah termasuk pencapaian target Bapenda KBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.

“Ini kan sudah ditetapkan dalam APBD yang sudah dalam tahun berjalan dan masyarakat juga sebagian besar sudah membayar. Itu tentu akan menjadi pertimbangan untuk nanti tahun depan untuk penyesuaian besaran NJOP,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa ketetapan tersebut dilakukan secara normatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Bahkan sesuai dengan Perda, Perbup, dan keputusan bupati. Pokoknya, semua payung hukum itu yang sudah kita gunakan,” katas Duddy.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:03 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru