Langkah tegas menjaga keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 3 Cirebon keluarkan peringatan serius kepada masyarakat.
DARA | Siapapun dilarang keras membuang atau membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api!
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta.
Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, memperingatkan bahwa pembakaran sampah di area rel bisa menyebabkan gangguan serius.
“Bukan hanya bisa dipenjara hingga tiga bulan, tapi tindakan ini juga berpotensi membahayakan keselamatan kereta,” ujar Rokhmad.
Pembakaran sampah mengganggu pandangan masinis dan dapat merusak kabel optik bawah tanah yang vital untuk sistem sinyal kereta. Jika kabel ini rusak, sinyal perjalanan kereta bisa terganggu, yang berarti risiko besar bagi keselamatan penumpang.
Selain itu, pembuangan sampah sembarangan bisa menyumbat drainase, berpotensi menyebabkan banjir dan longsor di sekitar jalur.
Mengingat cuaca ekstrim saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang, tindakan sembrono seperti ini sangat berbahaya.
KAI Daop 3 Cirebon telah meluncurkan kampanye sosialisasi, patroli, dan pemasangan spanduk imbauan untuk menegakkan larangan ini.
“Keselamatan kereta adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga dengan tidak melakukan tindakan yang bisa membahayakan perjalanan kereta api,” ajak Rokhmad.***
Editor: denkur