Polres Sukabumi Kota bongkar kasus penggandaan uang.
DARA | Tujuh terduga pelaku penggandaan uang diciduk polisi di Ciwalen Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Minggu (15/9/2024).
Mereka adalah S berusia 37 tahun, H, 43 tahun, A, 43 tahun, JS, 54 tahun, YS, 44 tahun, OS, 42 tahun dan AS, 54 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi persnya mengatakan, aksi mereka berlangsung di sejumlah tempat, salah satunya di Kampung Cibalung Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi.
Salah satu korbannya adalah ASW berusia 51 tahun. Mengalami kerugian hingga 100 juta rupiah.
“Dari hasil kejahatannya terduga pelaku mengantongi uang total Rp850 juta,” ujar AKBP Rita seraya menjelaskan modus yang dilakukan para terduga pelaku berpura-pura memiliki kemampuan untuk menggandakan uang hingga 10 kali lipat.***
Editor: denkur