Ssstttt, Rotmut Pejabat Eselon 2 Bandung Barat Masih Menyisakan Persoalan?

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Radarsukabumi

Ilustrasi: Radarsukabumi

Bandung Barat soal rotasi mutasi atau Rotmut.

DARA | Rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) atau setingkat pejabat eselon 2 di lingkup Pemkab Bandung Barat pada 2 September 2024 masih menyisakan sebuah persoalan.

Salah seorang pejabat eselon 2 yang ikut terkena rotmut, Rini Sartika bereaksi dengan rotmut tersebut.

Seperti diketahui, Rini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda dirotasi menjadi Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

Informasi yang ditemukan media, Rini secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani pada 17 September 2024, Rini Sartika menyampaikan bahwa keputusan mutasi tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.

Masih dalam surat tersebut, Rini menyatakan yang dimaksud dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.

Keberatan lainnya yang disampaikan oleh Rini adalah terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Namun sayang, untuk mengetahui kejelasan dari surat tersebut, hingga berita ini diturunkan baik Pemkab Bandung Barat maupun Rini Sartika belum memberikan keterangan secara resmi kepada media.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:09 WIB

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:02 WIB

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 18:14 WIB

Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar.(Foto: dok/dara)

HEADLINE

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:02 WIB