Perubahan APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program sesuai perkembangan zaman.
DARA | Juga peraturan yang berlaku, baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah.
Rancangan perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat terkait gaji dan tunjangan pegawai serta beberapa program kegiatan prioritas lainnya.
Latar belakang dilakukannya perubahan penjabaran APBD tersebut antara lain untuk menyesuaikan dana alokasi khusus fisik dan non fisik, pengeluaran belanja tidak terduga serta penyesuaian atas usulan perangkat daerah kaitan pergeseran antar rincian objek belanja.
Demikian dikatakan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya dalam penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/9/2024).
Dikatakan bupati kondisi perekonomian saat ini telah menunjukan perbaikan. Namun, ada beberapa sektor yang perlu diwaspai yakni sektor pangan dan energi.
Pasalnya, dua sektor tersebut menjadi penyumbang inflasi yang cukup pesat dan berdampak besar pada pendapatan atau penerimaan negara yang fluktuatif.
Mengatasi hal ini pemerintah daerah terus melakukan beberapa langkah seperti melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, melakulan penyesuaian target PAD, serta penyesuaian kebijakan dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Beberapa langkah tersebut secara garis besar diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 serta percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,” tutur bupati.***
Editor: denkur