Pandangan umum fraksi penyempurna penyusunan perubahan Raperda APBD 2024.
DARA | Perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan waktu penyerapan anggaran dan pelaksanaan program, sehingga realisasi kegiatan dapat dilakukan secara maksimal, tepat sasaran, dan sesuai jadwal.
Alokasi belanja perubahan APBD ini telah disusun dengan apik dan memperhatikan kebutuhan prioritas, termasuk pemenuhan gaji, tunjangan, serta belanja program kegiatan.
“Kami juga mengevaluasi tingkat penyerapan anggaran di setiap perangkat daerah, khususnya untuk program pembangunan fisik dan kegiatan lainnya,” demikian dikatakan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam penyampaian jawaban pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Digelar dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 26 September 2024.
Bupati juga mengatakan akan mendorong perangkat daerah agar lebih optimal dalam menyelesaikan program kegiatan maupun penyerapan anggaran dengan batas waktu sesingkat-singkatnya.***
Editor: denkur