Pengelolaan Alun-alun Gadobangkong kini diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
DARA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai pengelola kawasan RTH berkonsep kawasan edukasi.
Sekda pun menggelar di ruang rapatnya, Senin (30/9/2024).
Sekda Ade Suryaman menjelaskan, penyerahan pengelola kawasan ruang terbuka hijau Alun-alun Gadobangkong kepada DLH sejalan dengan fokus utama DLH, yaitu pemanfaatan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) serta keanekaragaman hayati.
“Pengelola RTH ini sebetulnya di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Namun, karena keterbatasan personil di lapangan akhirnya hari ini kita putuskan yang mengelola Alun-alun Gadobangkong adalah Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Sekda mengatakan saat ini sedang mempersiapkan rencana pengelolaan RTH bersama jajaran dinas dan kecamatan guna menjadikan ruang terbuka hijau yang optimal.
“Hari ini semuanya sedang kami persiapkan baik itu lahan parkir, PKL maupun lainnya,” ujarnya.
Semnetara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo mengatakan sudah ada rencana akan menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat edukasi, seperti edukasi kebudayaan, lingkungan hidup, pariwisata dan lain-lain.
“Selain tempat edukasi juga kita akan persiapkan kegiatan car free day dan UMKM per satu minggu sekali,” ujarnya.
DLH pun berencana menanam pohon endemik untuk menyerap polusi yang akan menambah nilai estetika.
“Vegetasi tanaman ini sebagai pelindung dan fungsi estetika,” katanya.***
Editor: denkur