DARA | CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu setempat terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di enam wilayah kecamatan.
“Kita masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu dan hingga saat ini Bawaslu belum mengeluarkan atau mengirimkan rekomendasi itu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Rustiman menyebutkan, KPU hanya baru menerima informasi terkait hal tersebut dari tingkat kecamatan. Sehingga KPU belum bisa menindaklanjuti rekomendasi itu.
Beberapa persoalan yang ada seperti surat suara yang tertukar dan keterlambatan distribusi logistik pemilu, menurut Rustiman, akibat hal-hal teknis dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu. “Ini wajar, karena dengan banyaknya logistik yang datang serta banyak TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Cianjur banyak kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, sepakat dengan Bawaslu Kabupaten Cianjur yang merekomendasikan PSU di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur. Menurut dia, kisruh pendistribusian logistik mengakibatkan waktu pencoblosan tidak sesuai aturan.
Pencoblosan itu, aklnjut dia, seharusnya dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun kenyataannya ada yang baru dimulai jam 08.00 WIB bahkan ada jam 10.00 WIB. “Belum lagi permasalahan habis surat suara. Jadi, jelas-jelas ini sudah melanggar aturan. Kasihan mereka sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Atas kenyataan tersebut, pihaknya menilai ada unsur kelalaian dalam pengelolaan penyelenggaraan pemilu yang dijalankan KPU Cianjur. KIPP sudah memprediksi tersebut.
“Dan selalu mewanti-wanti mereka untuk berkaca pada Pemilu 2014 yang saat itu juga digelar PSU dibeberapa wilayah kecamatan. Mereka harusnya berkaca pada masa lalu. Ini sama saja memerlihatkan sikap tidak profesional dari KPU Cianjur selaku penyelenggara pemilu di daerah,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan