Uji petik dan Supervisi dimulai dengan melihat berkas/buku register dan usulan remisi.
DARA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Uji Petik dan Supervisi Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Garut, Jalan KH. hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (3/10/2024).
Tim Supervisi yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Asesmen dan Klasifikasi Ditjenpas, Meiky Mendra disambut langsung Kalapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, beserta jajaran.
Uji petik dan Supervisi dimulai dengan melihat berkas/buku register dan usulan remisi untuk mengetahui tahapan yang ditempuh. Dilanjutkan dengan sesi evaluasi dan penyempurnaan syarat dan tata cara usulan remisi.
Dalam kegiatan ini para Petugas Lapas bersama Tim Supervisi melakukan diskusi secara intensif dan kolaboratif yang diharapkan dapat memberikan masukan berharga dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di Lapas Garut.
Tim Supervisi mengingatkan untuk meningkatkan ketelitian dan pengawasan pada saat input data dan upload usulan remisi bagi warga binaan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.***
Editor: denkur