Saksi tak Hadir, Sidang Bahar bin Smith Ditunda

Kamis, 18 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: thewordnews.net

foto: thewordnews.net

DARA | BANDUNG – Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor tidak bisa menghadirkan saksi, sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung sedianya beragenda mendengarkan keterangan satu orang saksi fakta dan 4 ahli.

Saksi ahli yang semula akan dihadirkan yakni saksi ahli forensik dan  IT. Namun jaksa pada sidang Kamis (18/4/2019) tersebut tidak bisa menghadirkan saksi sesuai agenda yang ditetapkan. Maka majelis hakim menunda sidang tersebut setelah mendengar permintaan jaksa untuk meminta kesempatan pemanggilan ulang saksi.

“Ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim Jaksa memanggil satu kali lagi, untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli,” ucap jaksa dalam persidangan.

Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (24/4/2019).

Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dalam dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.Karena itu Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru