KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024 Rp62,1 Miliar

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


-Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi.(Foto: andre/dara)

-Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi.(Foto: andre/dara)

Jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara.

DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Pilkada 2024 tidak boleh melebihi angka Rp62,1 miliar.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp62.105.457.040 untuk masing-masing paslon.

“Jadi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Dedi menyebutkan, aturan dana kampanye tersebut ada rinciannya untuk setiap satuan baranngnya atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti untuk rapat umum batasan maksimal dananya Rp205 jutaan, kemudian pembuatan bahan kampanye sebesar Rp60 jutaan, dan masih banyak lagi jenis lain batasan dana kampanyenya.

“Contoh harga bahan kampanye per satunya tidak boleh melebihi Rp100 ribu,” ucapnya.

Menurut Dedi, penetapan besaran batas dana kampanye itu berdasarkan kajian bersama yang disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Garut yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan tim paslon.

“Penetapan batasan itu berdasarkan perkiraan geografis dan standar harga di Garut, setelah berkonsultasi dengan LO dan forkopimda,” katanya.

Dedi mengimbau kepada pasangan calon untuk mematuhi ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut. Meski secara aturan tidak ada sanksinya, terang Dedi, namun nanti akan ketahuan oleh tim audit. Ia menuturkan, jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara.

“Jadi, jika berdasarkan audit oleh akuntan publik ternyata tidak sehat atau tidak patuh, maka diharuskan mengembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Dedi menambahkan, bahwa pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.

Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, menurut Dedi, belum berubah untuk nomor urut 1 pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 ABdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.

“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” ucapnya.

Editor: Maji

Berita Terkait

KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Pelantikan Bupati Garut Dijadwalkan 10 Februari 2025, KPU: SK Sudah Diserahkan ke DPRD
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Ahli Waris Petugas Pilkada 2024 yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Kematian dari KPU Garut
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:39 WIB

KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:38 WIB

Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:30 WIB

Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:47 WIB

Pelantikan Bupati Garut Dijadwalkan 10 Februari 2025, KPU: SK Sudah Diserahkan ke DPRD

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru