Jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Pilkada 2024 tidak boleh melebihi angka Rp62,1 miliar.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp62.105.457.040 untuk masing-masing paslon.
“Jadi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Dedi menyebutkan, aturan dana kampanye tersebut ada rinciannya untuk setiap satuan baranngnya atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti untuk rapat umum batasan maksimal dananya Rp205 jutaan, kemudian pembuatan bahan kampanye sebesar Rp60 jutaan, dan masih banyak lagi jenis lain batasan dana kampanyenya.
“Contoh harga bahan kampanye per satunya tidak boleh melebihi Rp100 ribu,” ucapnya.
Menurut Dedi, penetapan besaran batas dana kampanye itu berdasarkan kajian bersama yang disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Garut yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan tim paslon.
“Penetapan batasan itu berdasarkan perkiraan geografis dan standar harga di Garut, setelah berkonsultasi dengan LO dan forkopimda,” katanya.
Dedi mengimbau kepada pasangan calon untuk mematuhi ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut. Meski secara aturan tidak ada sanksinya, terang Dedi, namun nanti akan ketahuan oleh tim audit. Ia menuturkan, jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara.
“Jadi, jika berdasarkan audit oleh akuntan publik ternyata tidak sehat atau tidak patuh, maka diharuskan mengembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Dedi menambahkan, bahwa pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.
Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, menurut Dedi, belum berubah untuk nomor urut 1 pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 ABdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.
“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” ucapnya.
Editor: Maji