Pemecatan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri.
DARA | Dua Anggota Polisi Polres Garut diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat berbagai kasus, seperti disersi, pencurian, narkotika, dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan pemecatan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah.
Pemecatan itu juga, menurut AKBP Fajar, sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana.
“Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” ujar AKBP Fajar di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, kedua anggota polisi yang dipecat tersebut adalah Brigadir YH karena melakukan disersi, dan Briptu AD karena melakukan disersi dan pencurian.
Ia menyebutkan, upacara Pemecatan atau PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat rencananya akan dilakukan pada hari Selasa besok (29/10/2024).
Sedangkan untuk Oknum anggota Polsek Pameungpeuk Brigadir YY yang melakukan tindakan asusila, lanjut AKBP Fajar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim dan Propam Polres Garut.
“Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY untuk perbuatan pidananya dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu terkait pelanggaran kode etik, kata AKBP Fajar, Propam Polres Garut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY dan saat ini sudah dilakukan Patsus atau Penahanan Khusus.
Fajar mengakui, Polres Garut sebenarnya sangat menyesalkan adanya pemecatan terhadap anggota Polri tersebut. Namun menurutnya, para polisi yang di pecat itu sudah tidak bisa di bina lagi.
Fajar mengatakan, bahwa oknum-oknum tersebut yang membuat orang membenci Polri. Padahal di dalam tubuh Polri banyak anggota yang baik. Mereka hidup sederhana dan selalu membantu masyarakat yang susah.
“Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Pidana maupun kode etik,” katanya.***
Editor: denkur