Fajar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya.
DARA| Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan pupuk bersubsidi tanpa izin. Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku diamankan.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut terkait adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial A (49), yang diduga terlibat dalam praktik ilegal,” ujar Fajar di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).
Menurut Fajar, selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan tumpukan pupuk bersubsidi di lokasi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Fajar, ia membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi urea yang seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual tersangka Rp4.000 per kg. Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual seharga Rp. 4.500 per kg,” ucap Fajar.
Fajar menyebutkan, pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.” katanya.
Fajar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.
Editor: Maji