Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Bandarnya Masih Dikejar

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka BRS (31), berupa sejumlah paket sabu-sabu dan lainnya, Minggu (3/11/2024).(Foto: andre/dara)

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka BRS (31), berupa sejumlah paket sabu-sabu dan lainnya, Minggu (3/11/2024).(Foto: andre/dara)

Masyarakat Garut diminta untuk menjauhi narkotika, dan melaporkan jka ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.

DARA| Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut membekuk seorang warga Pekanbaru berinisial BRS (31), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan tersangka ditangkap di Komplek Pertokoan Intan Bisnis Center (IBC), Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, beserta sejumlah barang bukti.

Menurut Usep, berdasarkan pengakuan pelaku ia mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

“Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1,2 juta dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

Usep menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue, di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika di duga jenis sabu–sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue dan lakban warna coklat.

“Selain itu 3 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, serta 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar Screenshoot percakapan WA,” ucapnya.

Usep menuturkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

“Ancaman hukumannnya 4 tahun penjara,” katanya.

Usep mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Polsek Pagaden Gagalkan Tawuran Antapelajar, Belasan Pelajar Diamankan
Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 18:14 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa

Senin, 18 November 2024 - 21:16 WIB

Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor

Senin, 18 November 2024 - 12:08 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Minggu, 17 November 2024 - 10:57 WIB

Polsek Pagaden Gagalkan Tawuran Antapelajar, Belasan Pelajar Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:05 WIB

Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Program Pengurusan HAKI Gratis, Cara Arfi-Yena Dukung Industri Ekraf

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:37 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Arfi-Yena Janjikan Program Seragam Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:34 WIB