Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polisi menunjukan barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka MI (19) di Mapolres Garut, Rabu (5/11/2024).(Foto: andre/dara)

Polisi menunjukan barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka MI (19) di Mapolres Garut, Rabu (5/11/2024).(Foto: andre/dara)

Pelaku di jerat Pasal Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

DARA| Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menciduk seorang pria berinisial MI (19), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut karena di duga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Ipda Susilo Adi, mengatakan tersangka MI harus berurusan dengan kepolisian karena diduga mencabuli korban berinisial N yang masih berusia 15 tahun.

“Korban dibujuk pelaku kalua dirinya akan bertanggung jawab kepada korban,” ujar Adi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (6/11/2024).

Menurut Adi, kejadian bermula Sabtu 28 September 2024 lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Stasiun Garut. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mengajak pulang tapi pelaku meminta waktu sebentar dengan alasan masih menunggu temannya.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengantar korban pulang dengan berjalan kaki melalui Pasar Baru. Namun tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah atau gubug yang ada di sekitar Pasar baru tersebut.

“Kepada korban, pelaku mengatakan menunggu kakaknya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 WIB pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ucap Adi.

Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban yang tak terima pun langsung melapor ke Polres Garut.

“Pelaku akhirnya dapat di amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas,” katanya.

Adi menyebutkan, barang bukti yang di amankan dalam kejadian tersebut di antaranya berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau, dan 1 buah celana kulot warna navy.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tambah Adi, pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Adi.

Editor: Maji

Berita Terkait

Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus
Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung
Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya
Polresta Bandung Ringkus Komplotan Polisi Gadungan, Seorang Didor
Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Ringkus Penjabret
Viral, Polisi Prank Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Bandung
Ugal-Ugalan Dijalan dan Meresahkan Warga, Brandalan Bermotor di Garut Digiring ke Mapolres
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:33 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

Jumat, 22 Desember 2023 - 22:13 WIB

Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus

Senin, 11 Desember 2023 - 19:19 WIB

Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung

Minggu, 5 November 2023 - 22:11 WIB

Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya

Berita Terbaru