Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan jadwal pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Garut.
DARA | Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Asep Budiyanto, mengatakan bahwa pelantikan berlangsung secara serentak pada 7 November 2024 di masing-masing desa dan kelurahan.
“Pelantikan KPPS pada Pilkada ini, dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, yang tersebar di 442 desa/kelurahan dengan jumlah KPPS sebanyak 30.926 orang,” ujar Asep, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Asep, terkecuali untuk Kecamatan Sukawening dan Kecamatan Mekarmukti pelantikan KPPS di gabung di satu titik di wilayah kecamatan tersebut.
Asep menyebutkan, bahwa proses pelantikan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, yang dibagi ke dalam beberapa zona demi kelancaran pelaksanaan acara.
Ia menuturkan, setelah pelantikan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS selanjutnya akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Untuk Proses Bimtek dimulai dengan Training of Trainers (TOT) untuk PPK dan PPS,” katanya.
Asep berharap, setelahnya PPK dan PPS akan melaksanakan bimtek bagi KPPS, sehingga seluruh anggota Adhoc menerima pelatihan yang memadai sebelum 27 November 2024 mendatang.***
Editor: denkur