Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi buka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

DARA | Penerimaan PPPK tahun 2024 ini untuk alokasi 1.147 formasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Tenaga Guru: 800 formasi
2. Tenaga Kesehatan: 203 formasi
3. Tenaga Teknis: 144 formasi

Kriteria pelamar
1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Guru

Kriteria pelamar pada Seleksi PPPK Tenaga Guru Periode II meliputi:

a. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikt dua tahun atau empat semester secara terus menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat mendaftar;

b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis

Kriteria pelamar pada Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Periode II adalah Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Ketentuan pelamar

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendafaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut :

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

2. Tenaga Teknis memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja;

3. Tenaga Guru
Penilaian kesesuaian pengalaman dan masa kerja di bbidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan bagi pelamar Seleksi PPPK Guru dilakukan secara otomatis dalam sistem sehingga tidak perlu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan dari pimpinan unit kerja.

Persyaratan umum pelamar

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, kecuali untuk jabatan Tenaga Guru usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi;
9. Berkelakuan baik;
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
11. Pelamar hanya boleh / dapat mendaftar pada satu jabatan pada satu instansi.

Persyaratan khusus pelamaran

1. Pelamar Penyandang Disabilitas
a. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi yang tersedia sepanjang memenuhi persyaratan umum pelamaran;
b. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar;

Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tata cara pendaftaran:
1. Pengumuman Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 Periode II dapat dilihat pada laman https://sukabumikab.go.id/, https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pelamaran pada seleksi Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024 Periode II dilakukan secara elektronik dengan terlebih dahulu membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data
NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;
d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
e. Mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

4.Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);
5. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi PPPK;
6. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar dan melengkapi seluruh isian yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b.Pas foto berwarna berpakaian formal terbaru, tampak depan berlatar belakang warna merah. Wajah pada pas foto harus terlihat jelas karena akan digunakan dalam proses pencocokan wajah oleh sistem ketika registrasi peserta Seleksi Kompetensi. Perbedaan wajah pelamar dengan wajah pada pas foto akan membuat sistem kesulitan dalam proses pencocokan wajah sebagaimana dimaksud;
c. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari surat lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sesuai dengan format pada tautan https://s.id/SuratLamaranPPPK-KabSukabumi2024
Pelamar agar membuat Surat Lamaran sebagaimana format tersebut di atas;
d. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan
pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

e.Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Daftar Nilai asli bagi lulusan SLTP / SLTA Sederajat atau Transkrip Nilai asli bagi lulusan perguruan tinggi sesuai kualifikasi pendidikan.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sesuai dengan format pada tautan https://s.id/SuratPernyataan5PoinPPPK-KabSukabumi2024
Pelamar agar membuat surat pernyataan 5 poin sebagaimana format tersebut di atas;

g.Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (khusus pelamar formasi tenaga kesehatan dan formasi tenaga
teknis) sesuai dengan format pada tautan https://s.id/SuratKeteranganPengalamanKerja-KabSukabumi2024

Pelamar agar membuat surat keterangan bekerja sebagaimana format tersebut di atas;
h. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (khusus pelamar formasi tenaga kesehatan dan formasi tenaga teknis) sesuai dengan format pada tautan https://s.id/SuratKeteranganAktifKerja-KabSukabumi2024
Pelamar agar membuat surat keterangan aktif bekerja sebagaimana format
tersebut di atas;
i. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari Surat keterangan aktif mengajar saat mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (khusus pelamar formasi
tenaga guru) sesuai dengan format yang tersedia pada https://sscasn.bkn.go.id;

j. Hasil pindai / scan berwarna (bukan hitam putih) dari dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, STR, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus pelamar
disabilitas) sebagaimana yang dipersyaratkan pada https://sscasn.bkn.go.id/.

Seleksi

1.Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
2 Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
3 Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4 Pengumuman Hasil Seleksi
5.Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
6 Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
7 Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
8 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
9.Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025

10 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
11 Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
19 Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
20 Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025

Editor: denkur

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
INKAI Garut Gelar Karate Championship 2024 Ajang Latihan Mental dan Pencarian Bibit Unggul
Masa Tenang di Garut, Paslon Ikut Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Tenaga Pendidik Se-Jabar Akan Dilatih Jadi Guru Penggerak
Seorang Siswa Dianiaya Kakak Kelas, Pj Bupati Subang akan Pecat Oknum Kepsek dan Gurunya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:56 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Senin, 25 November 2024 - 16:35 WIB

Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024

Minggu, 24 November 2024 - 20:25 WIB

INKAI Garut Gelar Karate Championship 2024 Ajang Latihan Mental dan Pencarian Bibit Unggul

Berita Terbaru