Polres Garut akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Garut.
DARA| Menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut gencar melakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme, Rabu (13/11/2024) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.
“Dalam operasi kali ini, Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Kamis (14/11/20204).
Menurut Usep, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 botol minuman keras jenis intisari, 2 botol minuman jenis anggur intisari, 4 botol minuman keras jenis arak besar, 3 botol minuman keras jenis anggur merah, dan 1 botol minuman keras jenis arak kecil dengan jumlah keseluruhan 13 botol minuman keras.
“Selain barang bukti miras, kami juga mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial AP (25), warga Kecamatan Tarogong Kidul ke Mapolres Garut,” ucapnya.
Usep menyebutkan, penyedia atau pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Saat ini penyedia minuman keras masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut,” katanya.
Usep menambahkan, jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
Editor: Maji