Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satnarkoba Polres Garut menyita barang bukti miras dari seorang penjual di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (14/11/20204).(Foto: andre/dara)

Satnarkoba Polres Garut menyita barang bukti miras dari seorang penjual di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (14/11/20204).(Foto: andre/dara)

Polres Garut akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Garut.

DARA| Menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut gencar melakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme, Rabu (13/11/2024) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.

“Dalam operasi kali ini, Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Kamis (14/11/20204).

Menurut Usep, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 botol minuman keras jenis intisari, 2 botol minuman jenis anggur intisari, 4 botol minuman keras jenis arak besar, 3 botol minuman keras jenis anggur merah, dan 1 botol minuman keras jenis arak kecil dengan jumlah keseluruhan 13 botol minuman keras.

“Selain barang bukti miras, kami juga mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial AP (25), warga Kecamatan Tarogong Kidul ke Mapolres Garut,” ucapnya.

Usep menyebutkan, penyedia atau pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Saat ini penyedia minuman keras masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut,” katanya.

Usep menambahkan, jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

Editor: Maji

Berita Terkait

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Suami Tega Bacok Istri Beberapa Kali, Polisi Nyaris Terkecoh, Simak Beritanya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB