Sat Reskrim Polres Garut ciduk terduga pelaku curas.
DARA | Terduga pelaku menggunakan senjata api laras panjang dan senjata taja (sajam) jenis samurai.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan penangkapan bermula atas aksi yang dilakukannya di Leuwigoong, Kabupaten Garut, Senin 11 November 2924.
Kapolres menjelaskan sekitar pukul 01.30 WIB, korban bernama Shabri (24) bersama temannya Aditya (21) sedang berteduh menggunakan jas hujan. Tiba tiba datang mobil R4 warna putih mendekati korban.
“Ketika korban melihat ke dalam mobil tiba-tiba pelaku menodongkan senjata laras panjang. Saksi kemudian mundur dan satu terduga pelaku lainnya turun dengan membawa senjata tajam jenis samurai,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (18/11/2024).
Karena ketakutan, lanjut Fajar, korban pun kemudian kabur dengan meninggalkan sepeda motor miliknya yang kuncinya masih menggantung. Namun setelah bebera lama korban kembali ke tempat tersebut, akan tetapi sepeda motornya sudah raib, sehingga koran pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Polres Garut yang mendapat laporan segara melakukan penyelidikan, ke dua pelaku akhirnya berhasil di tangkap di wilayah Garut Kota,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, terduga pelaku inisial CS (40), warga Kecamatan Leles diketahui sebagai pelaku yang menggunakan senjata api laras panjang. Ia adalah residivis dalam kasus curas sebanyak enam kali.
Sedangkan pelaku AR (23), warga Kecamatan Kadungora, adalah terduga pelaku yang menggunakan sajam atau samurai juga seorang residivis kasus penganiayaan.
Kapolres menuturkan, saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka CS melakukan perlawanan dengan menembak menggunakan senjata api laras panjang.
“Karena membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur sehingga tersangka CS meninggal dunia,” katanya.
Kapolres menambahkan, dari tangan para terduga pelaku disita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah senjata api laras panjang, sebuah senjata api laras pendek (pistol), 32 butir peluru laras panjang, sebuah buah selongsong peluru dari senjata pelaku, sebilah samurai, dan satu sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah.
“Saat ini tersangka AR sudah di amankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar kapolres.***
Editor: denkur