Kementerian BPN/ATR Terima Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Simak Nih Isinya

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 Wakl Menteri Agraria ATR/BPN Ossy Dermawan menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).(Foto: Ist)

Wakl Menteri Agraria ATR/BPN Ossy Dermawan menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).(Foto: Ist)

Menurut Wamen Ossy permasalahan yang terjadi masih berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

DARA| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.

Wakil Menteri ATR/BPN, Wamen Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN akan berupaya keras untuk mencarikan solusi, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lain untuk mencarikan solusi yang pas terkait hal ini.

“Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita yakini semua permasalahan pasti ada solusinya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Sinergi dan kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan sangat diperlukan, sebab menurut Wamen Ossy permasalahan yang terjadi masih berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Permasalahan areal perkebunan sawit yang ada di dalam areal hutan, apabila permasalahan areal kebun yang tumpang tindih ini belum terdapat hak atas tanah, maka sesuai peraturan perundang-undangan masih menjadi domain dari Kementerian Kehutanan, kecuali kita carikan terobosan baru untuk mencarikan solusi penyelesaiannya,” ucapnya.

Namun demikan, lanjut Ossy apabila permasalahan areal perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan kehutanan ini adalah perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusinya.

Di kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi Ombudsman RI yang telah melakukan kajian sistemik. Kajian ini ia nilai sangat dibutuhkan agar tata kelola perkebunan sawit dapat menjadi salah satu komoditas unggulan di sektor pertanian Indonesia dalam memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi terhadap masyarakat Indonesia.

“Seraya kita berupaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan Pak Presiden Prabowo, kita berupaya untuk menggapai pertumbuhan ekonomi 8%, dan tata kelola kebun sawit ini akan menjadi salah satu faktor atau elemen penting untuk mencapai tujuan tersebut,” terang Ossy Dermawan.

Pada pertemuan ini, sedikitnya Ombudsman RI memberikan lima saran utama kepada pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit.
Tujuannya ialah agar industri sawit semakin berdaya saing dan menjadi _booster_ bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Anggota sekaligus Pengampu Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menuturkan bahwa perbaikan tata kelola ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit.

“Karena ada nilai yang luar biasa kalau kita ubah tata kelolanya (ada tambahan) hampir sekitar Rp300 triliun, ini akan berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit yang sekarang dinilai sekitar Rp729 triliun, kalau ditambahkan menjadi Rp1.008 triliun,” ungkap Yeka Hendra Fatika.

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri. Hadir pula, pimpinan dari sejumlah kementerian/lembaga yang turut mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman RI terkait tata kelola sawit sesuai kewenangannya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan HPN di Kalsel
Ikhtiar Pilkada Damai, Kapolri Do’a Bersama Lintas Agama
Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing
Kemenag dan BIN Kerjasama Cegah Intoleran
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Stockity Menanam Pohon Demi Indonesia yang lebih Hijau
Industri Kesehatan Menuju Era Digital, EMC Healthcare Perkenalkan InterSystems TrakCare untuk Tingkatkan Layanan Pasien
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 15:23 WIB

Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan HPN di Kalsel

Selasa, 19 November 2024 - 14:53 WIB

Ikhtiar Pilkada Damai, Kapolri Do’a Bersama Lintas Agama

Selasa, 19 November 2024 - 11:17 WIB

Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Selasa, 19 November 2024 - 10:59 WIB

Kementerian BPN/ATR Terima Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Simak Nih Isinya

Senin, 18 November 2024 - 17:39 WIB

Kemenag dan BIN Kerjasama Cegah Intoleran

Berita Terbaru

NASIONAL

Ikhtiar Pilkada Damai, Kapolri Do’a Bersama Lintas Agama

Selasa, 19 Nov 2024 - 14:53 WIB