Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti – Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menunjukan barang bukti di vila Jimbaran, Bali.

DARA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

Jaga Netralitas Pemkab Bandung Barat Stop Dulu Salurkan Bansos
Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan HPN di Kalsel
Cek Disini, Head to Head dan Prediksi Line Up Indonesia Vs Arab Saudi
Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing
Giliran Yura Yunita Bakal Menghibur Suporter di GBK
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Kemenag dan BIN Kerjasama Cegah Intoleran
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 21:40 WIB

Jaga Netralitas Pemkab Bandung Barat Stop Dulu Salurkan Bansos

Selasa, 19 November 2024 - 18:14 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa

Selasa, 19 November 2024 - 15:23 WIB

Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan HPN di Kalsel

Selasa, 19 November 2024 - 11:52 WIB

Cek Disini, Head to Head dan Prediksi Line Up Indonesia Vs Arab Saudi

Selasa, 19 November 2024 - 11:17 WIB

Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir

BANDUNG UPDATE

Jaga Netralitas Pemkab Bandung Barat Stop Dulu Salurkan Bansos

Selasa, 19 Nov 2024 - 21:40 WIB

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin

JABAR

KPU Garut Terima Tambahan dan Penggantian Surat Suara

Selasa, 19 Nov 2024 - 20:01 WIB