Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi ketiga untuk membahas kampanye terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024.
DARA | Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU Garut, Senin (18/11/2024).
Dihadiri Desk Pilkada Garut, Forkopimda Kabupaten Garut, Bawaslu, dan LO dari masing-masing paslon tersebut menghasilkan keputusan berbeda antara dua paslon.
Paslon nomor urut 01, Helmi Budiman dan Yudi Nugraha Lasminingrat, memutuskan membatalkan rencana kampanye terbuka yang semula dijadwalkan berlangsung di Lapangan Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler, pada 23 November 2024.
Sementara itu, paslon nomor urut 02, Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina, tetap melanjutkan agenda kampanye terbuka mereka di SOR Ciateul Garut.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, melalui pernyataan resmi, membenarkan keputusan tersebut. Memurutnya, paslon nomor urut 01, melalui LO mereka, telah menyampaikan tidak akan menggelar kampanye terbuka dengan alasan efisiensi.
Menurut Dian, pihaknya sangat menghargai keputusan yang diambil oleh masing-masing paslon. Ia menyebutkan, bahwa kampanye terbuka adalah hak sepenuhnya para kandidat.
“Masalah akan diambil atau tidak, itu adalah hak mereka masing-masing. KPU hanya bertugas sebagai fasilitator, sementara pengusulan waktu, jadwal, dan izin tempat sepenuhnya menjadi kewenangan paslon,” ujar Dian.
Dian mengatakan, keputusan rapat ini telah ditandatangani bersama dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Paslon nomor 1 menyatakan akan fokus pada kampanye masif tanpa menggelar kampanye terbuka dan KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan PKPU hasil musyawarah.
Ia menyebutkan, dengan perbedaan strategi kampanye antara kedua paslon, masyarakat Garut menantikan bagaimana masing-masing tim memaksimalkan peluang untuk meraih dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024.***
Editor: denkur