Mengelola Lapas sangat kompleks, dan pemberantasan narkoba hanya sebagian kecil masalah.
DARA | Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, saat hadir dalam penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2024, di Lapas Kelas II A Garut, Senin (25/11/2024).
Acara lain yakni penyerahan sertifikat Lapas BERSINAR, serta pengukuhan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 2025.
“Mengelola Lapas sangatlah kompleks, dan pemberantasan narkoba hanya sebagian kecil masalah dari banyaknya masalah yang dihadapi,” ujar Masjuno.
Menurutnya, Lapas sangat terbuka dalam pemberantasan narkoba, sehingga memerlukan keterlibatan semua pihak, terutama pemerintah daerah dalam pemberantasan barang haram itu.
“Kita harus mulai memanfaatkan sumber daya WBP untuk berbuat positif, merubah mindset mereka untuk bisa hidup menjadi lebih baik dengan berbagai skill yang dimiliki. untuk itu sinergitas yang sudah terjalin sampai saat ini untuk terus ditingkatkan di masa mendatang,” tuturnya.
Masjuno juga mengatakan, tindak pidana narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan dan sangat mengkhawatirkan khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Kejahatan narkoba adalah kejahatan berat, dengan sifat transnasional terorganisir dapat mempengaruhi dan mengancam setiap warga negara, serta dapat berdampak negatif yang sangat besar,” katanya.
Masjuno menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan dalam mensosialisasikan dan penerapan pengamanan sesuai standar operasional prosedur untuk menekan angka tindak pidana narkotika.
Bersinergitas dengan beberapa pihak meliputi Badan Narkotika Nasional, Aparat Penegak Hukum seperti TNI/POLRI.
Selain itu, juga terus melakukan razia dan penggeledahan rutin secara berkala untuk memperkecil penyelundupan narkoba yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan.
“Diharapkan kedepannya masyarakat Indonesia selalu konsisten untuk terus berperang melawan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas klas II A Garut, Rusdedy, mengatakan pihaknya di Lapas Garut tengah fokus pada pemulihan warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemulihan dimaksud dilaksanakan dalam rehabilitasi sosial yang telah berjalan sejak 2020, namun di 2024 ini dimaksimalkan melalui sinergitas dengan BNN Kabupaten Garut.
“Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024,” katanya.
Rusdedy juga menuturkan kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen memberikan layanan pemulihan dan pembinaan bagi warga binaan, khususnya dalam upaya menanggulangi dampak penyalahgunaan narkoba.
“Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi sosial yang komprehensif dan berkelanjutan. Dari tahun 2021, Lapas Kelas IIA Garut Telah Melaksanakan Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan pada tahun 2021 Sebanyak 120 Orang, 2022 sebanyak 120 Orang, 2023 sebanyak 70 Orang, dan Tahun 2024 sebanyak 70 Orang,” tuturnya.
Rusdedy mengatakan, screening assist oleh asesor dilakukan kepada seluruh WBP Lapas Kelas IIA Garut serta Assesment untuk menentukan Residen Rehab.
Rehab Sosial, tambahnya, dilakukan bekerja sama dengan BNN Kabupaten Garut diisi dengan berbagai kegiatan seperti Konseling Perorangan, Konseling Adiksi, Tes Urine, Terapi Kelompok, Assesment Lanjutan, Case Conference, Family Support Group dan Assesment Akhir.
“Dan diakhiri dengan dilaksanakannya tes urine terhadap seluruh WBP Lapas Garut,” ujarnya.
Perwakilan BNN Jawa Barat, Anas Saefudin, mengatakan banyak masyarakat tidak bisa melakukan rehabilitasi karena terbentur biaya.
Menurut Anas, saat ini rehabilitasi diselenggarakan tiga lembaga, yaitu kementerian kesehatan, BNN dan kementerian sosial.
Kedepan, pihaknya berharap Tim Asesmen Terpadu di setiap Provinsi menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman bagi pecandu Narkoba.
Anas juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kemenkumham atas dedikasi Kemenkumham telah melaksanakan P4GN dalam pelaksanaan Rehabilitasi bagi pecandu narkoba di dalam Lapas dan Rutan.***
Editor: denkur