Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

DARA| Pilkada Serentak 2024 di Indonesia memasuki tahap penghitungan suara. Seperti kita ketahui, prinsip pilkada berlangsung secara bersih, adil (jurdil), dan transparan.

Lalu, bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

Berikut 2 Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada 2024:

1. Pelaporan Offline :

Laporan dugaan pelanggaran secara offline dapat disampaikan pelapor ke kantor Bawaslu. Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus Jumat, pelaporan bisa disampaikan pada pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.

Laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.

Selain itu, laporan dugaan kecurangan juga bisa disampaikan secara langsung di TPS kepada panitia pengawal, atau tim saksi yang terlibat. Pelaporan harus disertai bukti berupa dokumen foto, video, atau barang bukti terkait.

2. Pelaporan Online

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com.

Berikut langkahnya:

– Foto hasil pilkada dari TPS berisikan hasil akhir setiap paslon
– Lakukan login.

– Laporkan dugaan pelanggan melalui Whatsapp +62 852-8282-5268

– Pihak JagaPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

Terdaat Tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan :

1. Pelanggaran administrasi meliputi:

Tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada.

2. Tindak Pidana Pilkada

Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pilkada.

3. Pelanggaran kode etik

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

Editor: Maji

Berita Terkait

Sistem Zonasi PPDB akan Dikaji, Mungkinkah Dihapus?
Menang Telak, Dedi Mulyadi Siap Benahi Jabar
Begini Cara Cek Perolehan Suara Pilkada 2024 Versi Real Count KPU
Jeje-Asep Ismail Sementara Unggul, Ernawan Natasaputra Minta Jaga Kondusifitas
Dua Anggota Linmas di Padalarang Terluka Usai Antarkan Kotak Suara ke Kantor Kecamatan
Kapolda Jabar Tekankan Pentingnya Jaga Independensi KPU dan Bawaslu Saat Pilkada
Malam Ini, Persib Menghadapi Port FC Thailand, Bojan Percaya Diri
Pilkada Garut, Menang di Quick Count LSI, Syakur Amin-Putri Karlina Sujud Syukur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 13:28 WIB

Sistem Zonasi PPDB akan Dikaji, Mungkinkah Dihapus?

Kamis, 28 November 2024 - 13:14 WIB

Menang Telak, Dedi Mulyadi Siap Benahi Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 11:35 WIB

Jeje-Asep Ismail Sementara Unggul, Ernawan Natasaputra Minta Jaga Kondusifitas

Kamis, 28 November 2024 - 10:36 WIB

Dua Anggota Linmas di Padalarang Terluka Usai Antarkan Kotak Suara ke Kantor Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 10:14 WIB

Kapolda Jabar Tekankan Pentingnya Jaga Independensi KPU dan Bawaslu Saat Pilkada

Berita Terbaru

OLAHRAGA

REVOLUSI SEPAK BOLA Erick Ubah Wajah Timnas Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 - 20:42 WIB

HEADLINE

Sistem Zonasi PPDB akan Dikaji, Mungkinkah Dihapus?

Kamis, 28 Nov 2024 - 13:28 WIB

(Instagram @dedimulyadi71)

BANDUNG UPDATE

Menang Telak, Dedi Mulyadi Siap Benahi Jabar

Kamis, 28 Nov 2024 - 13:14 WIB