Bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.
DARA| Pilkada Serentak 2024 di Indonesia memasuki tahap penghitungan suara. Seperti kita ketahui, prinsip pilkada berlangsung secara bersih, adil (jurdil), dan transparan.
Lalu, bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.
Berikut 2 Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada 2024:
1. Pelaporan Offline :
Laporan dugaan pelanggaran secara offline dapat disampaikan pelapor ke kantor Bawaslu. Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus Jumat, pelaporan bisa disampaikan pada pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.
Laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.
Selain itu, laporan dugaan kecurangan juga bisa disampaikan secara langsung di TPS kepada panitia pengawal, atau tim saksi yang terlibat. Pelaporan harus disertai bukti berupa dokumen foto, video, atau barang bukti terkait.
2. Pelaporan Online
Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com.
Berikut langkahnya:
– Foto hasil pilkada dari TPS berisikan hasil akhir setiap paslon
– Lakukan login.
– Laporkan dugaan pelanggan melalui Whatsapp +62 852-8282-5268
– Pihak JagaPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.
Terdaat Tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan :
1. Pelanggaran administrasi meliputi:
Tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada.
2. Tindak Pidana Pilkada
Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pilkada.
3. Pelanggaran kode etik
Pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.
Editor: Maji