Satreskrim Polres Sukabumi Kota gerebek dua lokasi yang diduga jadi tempat penyuntikan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi.
DARA | Lokasinya berada di Kampung Cikujang Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan berupa 353 tabung kosong gas kosong ukuran 3 kg, 130 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 2 tabung gas kosong ukuran 50 kg, 5 tabung gas kosong ukuran 5,5 kg.
“Pelakunya melarikan diri. Saat penggerebekan gudang dalam kondisi kosong,” ujar AKP Bagus, Rabu (11/12/2024).
AKP Bagus juga menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyuntikan tabung gas non subsidi dengan gas bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi.
Penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi tersebut diduga telah dilakukan selama tiga hingga enam bulan. Namun, gudangnya sudah berdiri selama satu tahun lebih.***
Editor: denkur