Layanan SIM keliling Polresta Bandung pada hari ini, Rabu (18/12/2024) beroperasi di dua lokasi.
DARA – Mobil SIM Keliling pertama ada di Alun – Alun Ciwidey. sedangkan SIM Keliling kedua ada di Kantor Kecamatan Ciparay. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer
Sumber : Instagram @tmcpolrestabandung