BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung, Ini Catatannya

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BPK Jabar menyerahkan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Bupati Bandung Dadang Supratna, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025). (Foto: humas)

BPK Jabar menyerahkan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Bupati Bandung Dadang Supratna, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025). (Foto: humas)

Temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.

DARA| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Pemkab Bandung.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung Firman B Sumantri, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini. Atas Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung,” ucap Bupati Bandung didamping Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu.

Dadang menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sekaligus peningkatan dalam beberapa aspek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan mengevaluasi lebih lanjut, untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dan kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” tutur Bupati Dadang Supriatna.

Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nisryamsu menambahkan, catatan yang disampaikan BPK atas hasil pemeriksaan pada Pemkab Bandung antara lain terkait pemutakhiran objek dan wajib pajak.

“BPK merekomendasikan hasil pendataan dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bandung harus terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran objek dan wajib pajak,” ungkap Marlan.

Sementara itu, dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan LHP-nya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus diperbaiki.

Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat mengungkapan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Widhi.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.

Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Editor: Maji

Berita Terkait

Tak Tersalurkan, Bantuan Operasional Siswa RPM Terancam Tidak Teranggarkan di 2025
HUT ke-52, DPC PDI-P Bandung Barat Tegaskan Tetap Solid Dukung Megawati
Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Turun Signifikan, Berikut Datanya
Cek Disini, 42 Warisan Budaya Tak Benda di Jabar, Ada Rujak Ciherang dan Batagor
Sampah Bikin Pusing, Ini Langkah dan Upaya Pemkot Bandung Menanganinya
Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:14 WIB

Tak Tersalurkan, Bantuan Operasional Siswa RPM Terancam Tidak Teranggarkan di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:16 WIB

BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung, Ini Catatannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:10 WIB

HUT ke-52, DPC PDI-P Bandung Barat Tegaskan Tetap Solid Dukung Megawati

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:02 WIB

Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Turun Signifikan, Berikut Datanya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:11 WIB

Cek Disini, 42 Warisan Budaya Tak Benda di Jabar, Ada Rujak Ciherang dan Batagor

Berita Terbaru