DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna.
DARA | Rapat paripurna berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2024).
Agendanya penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa.
Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
Raperda tentang Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami dan unsur Forkopimda hadir disana.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana mengatakan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional.
Lalu, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, sehingga perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.***
Editor: denkur