Keduanya di duga dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban.
DARA| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, mengatakan kedua Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (50) dan PR (36). Keduanya residivis dalam kasus penganiayaan.
“Sedangkan korban berinisial JS (50), warga Kampung Gagar Junti, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora residivis kasus pencurian,” ujarnya.
Menurut Ari, dalam kejadian tersebut, koban JS ditemukan tewas dengan luka pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan lengan kiri korban juga hampir putus.
“Korban di temukan dalam posisi tersungkur di area kebun. Di lokasi kejadian, di temukan pula sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dalam posisi terguling serta sebilah golok,” ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, lanjut Ari, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 11.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengamanka tersangka EA di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
“Pada hari yang sama, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Pelaku kedua, yaitu PR di wlayah Kabupaten Garut,” katanya.
Ari menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku EA mengakui telah merencanakan dan melakukan pembunuhan bersama rekannya, PR. Keduanya di duga dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban.
“Untuk motif dari pembunuhan pelaku dendam kepada korban karena telah datang kerumahnya dengan membawa golok sehingga keluarga pelaku merasa terancam,” katanya.
Ari menuturkan, penangkapan ini hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta memastikan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.
Editor: Maji