Ini Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Sekda Sukabumi: “Kita Tunggu Perkembangan”

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pelantikan kepala daerah berubah menjadi 20 Februari.

DARA | Rencana awal pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Namun, bergeser menjadi tanggal 20 Februari 2025.

Masalah itu dibahas dalam rapat koordinasi Menteri Dalam Negeri bersama para pejebat daerah.

Sekda Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman hadir dalam rakor tersebut secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Senin (3/2/2025).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.

Dikatakan Mendagri Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari, sehingga rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari.

Menurut Mendagri, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.

“Jadi nanti yang dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara, merupakan gubernur/wakil gubernur, wali kota/ wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang tanpa gugatan dan yang gugatannya ditolak berdasarkah hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari nanti,” tuturnya.

Daerah yang gugatannya dilanjut akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.

“Kalau yang gugatannya berlanjut, nanti akan berjenjang proses pelantikannya dan disesuaikan berdasarkan hasil putusan. Gubernur nanti oleh presiden, sementara bupati/ wali kota nanti oleh gubernur,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru