Lima santriwati jadi korban kebejatan oknum guru ngaji di Sukabumi.
DARA | Lima santriwati yang masih dibawah umur itu diduga dicabuli oknum gurunya.
Tragedi miris itu terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada polisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman terduga pelaku, yang beriisial SDF berusia 43 tahun.
“SDF melakukan perbuatan cabul saat korban sedang sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ujar kapolres dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).
Dikatakan kapolres, korbannya ternyata ada lima orang, semuanya murid terduga pelaku.
“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar kapolres.
SDF telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
Ia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.***
Editor: denkur