Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Samian

Kapolres Sukabumi AKBP Samian

Lima santriwati jadi korban kebejatan oknum guru ngaji di Sukabumi.

DARA | Lima santriwati yang masih dibawah umur itu diduga dicabuli oknum gurunya.

Tragedi miris itu terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman terduga pelaku, yang beriisial SDF berusia 43 tahun.

“SDF melakukan perbuatan cabul saat korban sedang sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ujar kapolres dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Dikatakan kapolres, korbannya ternyata ada lima orang, semuanya murid terduga pelaku.

“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar kapolres.

SDF telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Ia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%
Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut
Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia
Traveling Jakarta-Bandung Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:44 WIB

Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:19 WIB

Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:13 WIB

Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut

Berita Terbaru

Foto: Komdigi

HEADLINE

Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir

Rabu, 19 Feb 2025 - 12:44 WIB

BANDUNG UPDATE

BAZNAS Jabar dan Doyan Ayam Jalin Kerjasama untuk Bantuan Palestina

Rabu, 19 Feb 2025 - 10:35 WIB