Ratusan desa di Kabupaten Bandung akan dimekarkan dan beralih status jadi kelurahan.
DARA | Hasil kajian tahun 2021, ada 14 kecamatan dan 127 desa layak dimekarkan. Juga ada delapan kelurahan yang layak dimekarkan.
Selain itu, ada juga sejumlah desa yang layak berubah status dari desa menjadi kelurahan.
Perubahan status ini tentu ada resikonya diantaranya terkiat administrasi kependudukan. Namun, bisa dicarikan solusinya.
Demikian dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi dalam acara sosialisasi arah kebijakan penataan desa, di Bojongsoang, Kamis (6/3/2025).
Terkait pemekaran 127 desa, Tata menegaskan pihaknya melihat dulu respon para pihak melalui sosialisasi ini.
“Sosialisasi ini dilakukan secara maraton di sembilan kecamatan di Kabupaten Bandung. Kita menunggu respon, mana yang merespon positif dan mana yang menyampaikan informasi jawaban terkait dengan kesiapan pemekaran dan mana yang belum. Nanti yang belum kita undang lagi. Persoalannya apa, masalahnya apa, kita berikan solusi,” tuturnya.
Tata berharap sebelum Idulfitri para peserta sosialisasi dari masing-masing pemerintah desa sudah bisa memberikan keputusan untuk kemudian dilakukan rekapitulasi.
“Sudah bisa memberikan keputusan, apakah akan dimekarkan atau tidak. Nanti kita evaluasi. Mana yang siap maju, mana yang belum,” ujarnya.
“Bagi yang belum, nanti kita olah lagi, seperti apa atau bagaimana kendalanya. Proses pemekaran desa itu ada tahapan yang cukup panjang. Untuk kepala desa persiapan saja, ini minimal satu tahun. Kita akan konsultasikan ke pemerintah pusat apakah memang satu tahun atau memang bisa dikurangi kalau memang desa-nya sudah betul-betul siap,” imbuhnya.***
Editor: denkur