Ia di tangkap karena melakukan aksi penganiayaan
DARA | Kepolisian Sektor (Polsek Cikelet) Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025 di portal pintu masuk Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cikelet, Polres Garut, Iptu Aktas Komalsyah, mengatakan pelaku diketahui berinisial D (37), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Ia di tangkap karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Niko Ginanjar (33), yang juga merupakan warga Kecamatan Cikelet.
Menurut Aktas, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Pelaku mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan sebanyak empat kali, sehingga mengakibatkan luka memar dan robek pada bagian telinga,” ujar Aktas, Selasa (22/4/2025).
Setelah menerima laporan, ungkap Aktas, petugas dari Polsek Cikelet pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sedang kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Aktas menyebutkan, bahwa korban telah mendapat penanganan medis atas luka yang di deritanya, sementara pelaku kini di amankan di Mapolsek Cikelet guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikelet guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: denkur