Jika tak Laporkan Dana Kampanye, Kemenangan Capres Bisa Dibatalkan

Sabtu, 27 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: minangkabaunews

Ilustrasi: minangkabaunews

DARA | JAKARTA – Jika tak melaporkan dana kampanye, maka kemenangan calon presiden bisa dibatalkan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Arief Budiman. Hal itu juga berlaku bagi partai politik dan caleg dewan perwakilan daerah.

Semuanya, kata Arif Budiman punya waktu hingga 2 Mei 2019. Jika tidak melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maka keterpilihannya bisa dibatalkan.

Arif mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu): peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran ke KPU. Jadi, LPPDK wajib diserahkan peserta pemilu ke akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu, lalu akuntan publik wajib menyerahkan hasil audit tersebut maksimal 30 hari setelah diterima dan KPU punya waktu 10 hari setelah menerima audit untuk mengumumkan ke publik.***

Editor: denkur

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru