DARA | JAKARTA – Jika tak melaporkan dana kampanye, maka kemenangan calon presiden bisa dibatalkan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Arief Budiman. Hal itu juga berlaku bagi partai politik dan caleg dewan perwakilan daerah.
Semuanya, kata Arif Budiman punya waktu hingga 2 Mei 2019. Jika tidak melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maka keterpilihannya bisa dibatalkan.
Arif mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu): peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran ke KPU. Jadi, LPPDK wajib diserahkan peserta pemilu ke akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu, lalu akuntan publik wajib menyerahkan hasil audit tersebut maksimal 30 hari setelah diterima dan KPU punya waktu 10 hari setelah menerima audit untuk mengumumkan ke publik.***
Editor: denkur