DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana cetak biru kebencanaan dimasukan dalam kurikulum di sekolah. “Nantinya, siswa wajib mengikuti simulasi kebencanaan,” ujarnya pada puncak kegiatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2019 di Lapangan Sesko AU Lembang, Kab. Bandung Barat, Jumat (26/4/2019).
Dilansir laman DisdikJabar, Gubernur mengatakan, kurikulum tentang kebencanaan di Jabar ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Masyarakat Jabar harus memiliki ketangguhan dalam menghadapi bencana, mengingat tiga kota/kabupaten di Jabar merupakan peringkat teratas sebagai daerah rawan bencana yaitu Cianjur, Garut, dan Kabupaten Sukabumi.
Simulasi kebencanaan yang pernah dilaksanakan di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Karawang, lanjut Gubernur, menunjukkan masih banyak yang bingung menghadapi bencana. “Ilmu ini belum banyak diajarkan pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo menjelaskan, masyarakat perlu memahami cara mengurangi risiko saat terjadi bencana. Harus dipelajari konsep penanganan bencana, yaitu sebelum terjadi, saat terjadi, dan setelah terjadi.
“Kuncinya adalah gotong royong guna meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan nasional terhadap bencana,” ujarnya.
BNPB menginisiasi Hari Kesiapsiagaan Bencana dengan mengajak semua pihak untuk meluangkan satu hari guna melakukan latihan kesiapsiagaan bencana secara serentak pada 26 April.
Inisiasi BNPB menjadikan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana, bertujuan membudayakan latihan secara terpadu, terencana, dan berkesinambungan guna meningkatkan kesadaran, kewaspadaan serta kesiapsiagaan masyarakat menuju Indonesia Tangguh Bencana.
Kegiatan utama pada Hari Kesiapsiagaan Bencana adalah dilaksanakan latihan atau simulasi serentak di seluruh wilayah Indonesia. Seperti, latihan evakuasi mandiri, simulasi kebencanaan, uji sirine peringatan dini, uji selter, dan lainnya.
Adapun pilihan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana dilatarbelakangi 10 tahun ditetapkannya Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang jatuh pada 26 April 2017. Undang-undang ini sangat penting karena telah melahirkan berbagai legislasi, kebijakan, dan program pemerintah yang mendukung kegiatan mitigasi serta kesiapsiagaan terhadap bencana. Sebagai titik awal perubahan paradigma dan mengubah cara pandang menyikapi bencana yang semula respons menuju paradigma pengurangan risiko bencana.***
Wartawan: Syafrin Zaini