DARA | CIBINONG – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis bebas HI, pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur. Masyarakatpun bereaksi dan mengadukan kejanggalan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut. Hasilnya, terbukti dan MA menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim itu, berinisial MAA, CG, dan RAR, termasuk Ketua PN Cibinong, LJ juga dikenakan saksi.
Kepala biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis yang dilansir CNNIndonesia mengatakan, majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, sehingga MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Abdullah, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. Adapun sanksi yang diterima Ketua PN Cibinong, LJ, meski tak ikut menyidangkan, MA menilai ia juga dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan itu mendapat reaksi keras dari masyarakat.***
Editor: denkur