DARA | CIANJUR – Lima ratusan pedagang Pasar Induk Pasir Hayam, Cilaku, Cianjur, Jawa Barat berunjukrasa di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur. Mereka menuntut penertiban sejumlah pasar liar yang banyak beroperasi di sana, Selasa (30/4/2019) siang.
Tak hanya menuntut penertiban pasar liar, mereka juga mendesak Pemkab Cianjur memenuhi tuntutan lainnya, yakni masuknya seluruh trayek angkutan umum ke pasar induk dan menggelar even untuk menarik minat pembeli agar datang ke pasar terbesar di Cianjur itu.
Ketua Dewan Paguyuban Pedagang (DPP) Pasar Induk Cianjur, Habib Hud mengatakan, unjukrasa dan tuntutan dari para pedagang pasar induk itu bukan hal yang baru. “Aksi yang digelar ini merupakan yang kesekian kalinya yang dilakukan para pedagang untuk mendesak Pemkab Cianjur agar memenuhi segala tuntutan dari pedagang,” ujar Habib, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Habib menilai Pemkab Cianjur tidak kooperatif dan peduli dengan nasib para pedagang pasar induk. “Persoalan pasar ini bukan hal baru, pemkab terkesan acuh. Padahal, mereka (Pemkab Cianjur) sering menjanjikan akan menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan pedagang. Tapi hasilnya selalu nihil,” katanya.
Ia menyebutkan, dari jumlah 3.400 pedagang di pasar induk Cianjur, kini hanya tersisa sebanyak 1.800 pedagang. “Dengan tidak terselesaikannya persoalan itu, banyak pedagang yang akhirnya bangkrut karena tidak ada pembeli yang datang,” ujarnya.
Jika tuntutan para pedagang kembali tidak dipenuhi, menurut Habib, mereka akan menolak membayar retribusi pasar dan akan menggelar aksi unjukrasa yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan UMKM Perindustrian Kabupaten Cianjur, Himam Haris, menjelaskan, sejumlah tuntutan dari para pedagang itu sudah mulai terpenuhi. “Tuntutan mereka (pedagang) sudah mulai dilaksanakan, seperti penataan lampu PJU. Bahkan, Dinas PUPR usai pilpres ini akan fokus ke pasar,” katanya.
Selain itu, untuk persoalan angkutan umum yang tidak mau masuk ke kawasan pasar induk, lanjut Himam, akan melibatkan kepolisian dan dinas perhubungan. Maksudnya, agar menertibkan dan penindakan sehingga angkutan umum dapat kembali masuk ke lokasi pasar induk.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan