Polisi Tangkap Empat Perampok Minimarket

Rabu, 1 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Tegug

Foto: dara.co.id/Tegug

DARA | KARAWANG — Sebuah minimarket di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disatroni empat orang kawanan perampok bersenjata tajam, Senin 915/4) pukul 02.30 WIB dini hari. Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku, dan salah satu diantaranya terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Informasi  dari kepolisian, mini market itu beroperasi 24 jam. Saat kejadian, dini hari,sedang minimarket dijaga dua orang petugas.

“Seketika empat orang masuk ke dalam minimarket, menggunakan penutup wajah dan membawa senjata tajam, di antaranya, golok sangkur, dan cerulit. Kedua petugas minimarket itu kemudian disekap,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (1/5/2019).

Petugas jaga minimarket, Ujang Solihin, dan Yusuf Bachtiar kemudian diikat dan disekap dalam sebuah ruangan. Dua orang pelaku lainny berjaga-jaga di luar minimarket, sedangkan dua orang lainnya menjarah berbagai barang berharga.

Pelaku menggasak barang berharga milik dua petugas jaga minimarket, di antaranya handphone dan dompet. Pelaku juga menjarah uang yang ada di kasir hingga puluhan boks rokok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memukan petunjuk, salah satu tersangka ada di daerah Bekasi. Setelah pengmbangan, keempat pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranta otak pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

” Otak pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan,” ujar Bimantoro.

Para pelaku adalah NRV (21), CS (25), DDI (28) dan DDH (30). Mereka diketahui berdomisili di daerah Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah  merencanakan niatnya tersebut. Dari Bekasi mengunakan sepeda motor datang ke Karawang untuk merampok.

Uang hasil merampok itu kemudian dipakai untuk berfoya-foya. Mereka  dijerat pasal 365 KUHP jo 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru