Polisi Tangkap Empat Perampok Minimarket

Rabu, 1 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Tegug

Foto: dara.co.id/Tegug

DARA | KARAWANG — Sebuah minimarket di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disatroni empat orang kawanan perampok bersenjata tajam, Senin 915/4) pukul 02.30 WIB dini hari. Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku, dan salah satu diantaranya terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Informasi  dari kepolisian, mini market itu beroperasi 24 jam. Saat kejadian, dini hari,sedang minimarket dijaga dua orang petugas.

“Seketika empat orang masuk ke dalam minimarket, menggunakan penutup wajah dan membawa senjata tajam, di antaranya, golok sangkur, dan cerulit. Kedua petugas minimarket itu kemudian disekap,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (1/5/2019).

Petugas jaga minimarket, Ujang Solihin, dan Yusuf Bachtiar kemudian diikat dan disekap dalam sebuah ruangan. Dua orang pelaku lainny berjaga-jaga di luar minimarket, sedangkan dua orang lainnya menjarah berbagai barang berharga.

Pelaku menggasak barang berharga milik dua petugas jaga minimarket, di antaranya handphone dan dompet. Pelaku juga menjarah uang yang ada di kasir hingga puluhan boks rokok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memukan petunjuk, salah satu tersangka ada di daerah Bekasi. Setelah pengmbangan, keempat pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranta otak pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

” Otak pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan,” ujar Bimantoro.

Para pelaku adalah NRV (21), CS (25), DDI (28) dan DDH (30). Mereka diketahui berdomisili di daerah Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah  merencanakan niatnya tersebut. Dari Bekasi mengunakan sepeda motor datang ke Karawang untuk merampok.

Uang hasil merampok itu kemudian dipakai untuk berfoya-foya. Mereka  dijerat pasal 365 KUHP jo 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB