DARA | KARAWANG — Sebuah minimarket di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disatroni empat orang kawanan perampok bersenjata tajam, Senin 915/4) pukul 02.30 WIB dini hari. Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku, dan salah satu diantaranya terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Informasi dari kepolisian, mini market itu beroperasi 24 jam. Saat kejadian, dini hari,sedang minimarket dijaga dua orang petugas.
“Seketika empat orang masuk ke dalam minimarket, menggunakan penutup wajah dan membawa senjata tajam, di antaranya, golok sangkur, dan cerulit. Kedua petugas minimarket itu kemudian disekap,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (1/5/2019).
Petugas jaga minimarket, Ujang Solihin, dan Yusuf Bachtiar kemudian diikat dan disekap dalam sebuah ruangan. Dua orang pelaku lainny berjaga-jaga di luar minimarket, sedangkan dua orang lainnya menjarah berbagai barang berharga.
Pelaku menggasak barang berharga milik dua petugas jaga minimarket, di antaranya handphone dan dompet. Pelaku juga menjarah uang yang ada di kasir hingga puluhan boks rokok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memukan petunjuk, salah satu tersangka ada di daerah Bekasi. Setelah pengmbangan, keempat pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranta otak pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
” Otak pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan,” ujar Bimantoro.
Para pelaku adalah NRV (21), CS (25), DDI (28) dan DDH (30). Mereka diketahui berdomisili di daerah Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah merencanakan niatnya tersebut. Dari Bekasi mengunakan sepeda motor datang ke Karawang untuk merampok.
Uang hasil merampok itu kemudian dipakai untuk berfoya-foya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP jo 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 dengan ancaman 5 tahun penjara.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan