DARA | CIANJUR — Bawaslu Provinsi Jawa Barat menemukan banyak temuan terkait batas waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019. Hingga kini masih ada kabupaten/kota yang sama sekali belum melaksanakan rapat pleno.
Pihaknya mencatat sudah ada tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019. “Kita masih banyak menemukan kabupaten/kota yang masih, bahkan belum melaksanakan rapat pleno. Berdasarkan catatan kita, baru ada tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah menyelesaikan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Loli Suhenti, kepada dara.co.id, Jumat (3/5/2019).
Padahal, menurut Loli, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 4/2019. “Setiap kabupaten/kota ditargetkan dapat menyelesaikan rapat pleno terbuka hingga 7 Mei mendatang, dan itu sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya.
Bawaslu, lanjut Loli, telah meminta KPU di kabupaten/kota agar melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tidak hanya sekedar cepat. Tapi harus tepat dan akurat. “Jika KPU kabupaten/kota sampai molor melakukan proses rekapitulasi suara, mereka terancam dengan sanksi administrasi,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan