DARA | BANDUNG – Enam ASN Kota Bandung terjaring Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) Pemkot setempat. Mereka kedapatan sedang berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kerja, kemarin.
Dari enam ASN yang terjaring, dua orang di antaranya terjaring di Bandung Indah Plaza, satu orang di Riau Junction, dan sisanya di Bandung Elektronik Center. Tim gabungan ini terdiri atas Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Menurut kepala BKPP Kota Bandung, Yayan A Brillyana, penjaringan ini merupakan kegiatan rutin, sesuai arahan Sekda kota ini. “Kita sekarang terus menerapkan disiplin kepada ASN mengenai jam kerja. Kalau harus keluar, wajib ada surat dari pimpinanannya,” kata Yayan.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan tindak nyata Pemkot Bandung memberantas tindakan korupsi terutama korupsi waktu. ASN mendapat istirahat selama satu jam, yaitu pukul 12.00- 13.00 WIB.
“Kami akan berikan sanksi kepada para pelanggar, mulai dari pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis) sebanyak 10 persen dan akan kami laporkan kepada atasannya untuk diberikan pembinaan,” ujar Yayan.
Ia mengimbau seluruh PNS Kota Bandung untuk tertib dan taat terhadap aturan. Jangan sampai target pekerjaan terbengkalai akibat tindakan yang tidak perlu.
“Target kinerja ASN Kota Bandung sudah jelas dan terukur. Jangan sampai waktu terbuang, target tidak tercapai. Ini sangat merugikan masyarakat dan Pemkot Bandung,” katanyanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyebutkan, kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi ASN yang mangkir saat jam kerja.
“Alhamdullilah kegiatan kami hari ini lancar. Penertiban akan terus berjalan sampai tidak ada lagi yang mangkir. Jangan melanggar. Jika ketahuan akan didata dan dijatuhi sanksi,” uajr dia.***
Editor: Ayi Kusmawan